Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tips Sebelum Tambah Mobil, Intip Tarif Pajak Progresif Jakarta Tahun 2026

Irsyaad W - Jumat, 16 Januari 2026 | 18:33 WIB
Ilustrasi garasi mobil
Trybowo Laksono
Ilustrasi garasi mobil

Penentuan kepemilikan kendaraan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama.

Artinya, meskipun kendaraan atas nama berbeda, tetapi masih dalam satu keluarga dan alamat yang sama, tetap dihitung sebagai kepemilikan berurutan.

Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat tiga kendaraan bermotor dengan nama pemilik berbeda namun alamat dan NIK terkait sama, maka kendaraan tersebut tetap dikenakan pajak progresif sebagai kendaraan pertama, kedua dan ketiga.

Mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024, berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta yang berlaku hingga 2026:

2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama
3 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua
4 persen untuk kepemilikan kendaraan ketiga
5 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat
6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya

Tarif tersebut dikenakan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan berlaku khusus untuk kendaraan dengan kepemilikan pribadi.

Baca Juga: Jangan Harap Pinjam Nama Orang Lain Bisa Gugurkan Pajak Progresif, Begini Penjelasannya

Namun, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif.

Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha atau perusahaan tidak dikenakan tarif progresif, melainkan dikenai pajak tetap sebesar 2 persen.

Selain itu, tarif khusus sebesar 0,5 persen juga diberlakukan untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan sosial dan keagamaan, kendaraan milik lembaga sosial, serta kendaraan milik pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan mengetahui besaran pajak progresif kendaraan di Jakarta tahun 2026, pemilik kendaraan dapat lebih mudah menghitung kewajiban pajak tahunan jika ingin nambah mobil di garasi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa