Saat ini, BEV menikmati beragam fasilitas fiskal, mulai dari PPnBM nol persen, PPN 2 persen untuk kendaraan CKD, hingga PPN 12 persen untuk unit CBU.
Dampak dari kebijakan tersebut, sepanjang 2024 penerimaan negara dari penjualan BEV hanya sekitar Rp 850 miliar.
Padahal, tanpa insentif, potensi pajaknya diproyeksikan bisa menembus Rp 7 triliun, sehingga terdapat potensi penerimaan negara yang hilang hingga Rp 6,3 triliun.
“Untuk HEV, meski pemerintah juga mengorbankan potensi pajak sekitar Rp 4 triliun, penerimaan riil yang didapat masih mencapai sekitar Rp 7 triliun. Dengan kata lain, hybrid masih memberikan kontribusi bersih yang lebih positif terhadap kas negara,” ujar Riyanto.
Tak berhenti pada aspek fiskal, riset LPEM FEB UI juga menempatkan kendaraan hybrid sebagai opsi yang lebih efisien dalam konteks transisi teknologi otomotif.
Dari sisi efektivitas biaya atau cost-effectiveness, setiap Rupiah insentif yang dialokasikan untuk mobil hybrid disebut mampu menekan emisi CO₂ lebih besar dibandingkan insentif yang diberikan pada BEV.
Dalam laporan yang sama, populasi kendaraan elektrifikasi (xEV) yang saat ini didominasi oleh HEV dan BEV juga disebut telah berkontribusi signifikan terhadap pengurangan konsumsi BBM bersubsidi.
Sepanjang 2025, konsumsi Pertalite tercatat turun hingga 18,8 persen berkat meningkatnya adopsi kendaraan elektrifikasi.
Adapun LPEM FEB UI memandang potensi kendaraan hybrid dalam beberapa tahun ke depan masih sangat besar, terutama jika kebijakan insentif diarahkan pada peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan lokalisasi produksi.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik 2026 Berada di Tangan Menkeu Purbaya, Belum Ketok Palu Tunggu Ini
Dengan pendekatan tersebut, kontribusi fiskal dari segmen HEV justru diproyeksikan meningkat signifikan.
Pada 2030, potensi penerimaan pajak dari kendaraan hybrid diperkirakan bisa mencapai Rp 37 triliun, lebih tinggi dibandingkan skenario tanpa penyesuaian kebijakan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR