GridOto.com - Perpanjangan pajak kendaraan bermotor jadi hal wajib dilakukan oleh tiap pemiliknya.
Hal ini supaya kendaraan tetap legal untuk bisa digunakan di jalan raya.
Kewajiban ini seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nah meski begitu tak jarang pemilik masih awam dan belum memahami secara rinci biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan pajak.
Padahal jika pemilik memahami cara perhitungannya bisa mempermudah untuk persiapan anggaran.
Saat memperpanjang pajak tahunan kendaraan, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya dihitung sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan data Samsat.
Baca Juga: Tak Semua Daerah Ada, Ini Provinsi yang Masih Gratiskan Denda Pajak Kendaraan di 2026
Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, dengan tarif Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
Jika pajak dibayarkan melewati batas waktu, pemilik juga akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 25% dari PKB per tahun.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Pertama adalah usia kendaraan.
Semakin tua kendaraan, nilai jualnya menurun, sehingga pajaknya lebih rendah.
Selain itu, kapasitas mesin juga menjadi faktor penentu.
Kendaraan dengan mesin berkapasitas besar umumnya dikenakan PKB lebih tinggi.
Menukil Kompas.com, disebutkan kalau lokasi registrasi kendaraan pun juga berpengaruh, karena setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda sesuai peraturan pemerintah setempat.
Dengan memahami komponen biaya dan faktor yang memengaruhinya, pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik serta menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR