GridOto.com - Penarikan kendaraan yang bermasalah dengan proses kredit mestinya dilakukan sesuai aturan.
Namun praktiknya di Indonesia, penyitaan banyak dilakukan debt collector di jalan yang biasanya dilakukan bergerombol dan dibumbui intimidasi.
Tindakan itu dinilai oleh Polisi sebagai bentuk premanisme, dan bahkan disebut serupa aksi begal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, persoalan praktik penarikan paksa ini bukanlah fenomena baru dan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang tuntas.
"Ini bukan bahkan terjadi saat ini saja, sudah beberapa waktu, beberapa dekade yang terjadi persoalan ini. Tetapi tidak pernah selesai dengan tuntas," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, (18/12/25) lalu dikutip dari Kompas.com.
Menurut Budi, penarikan kendaraan oleh debt collector semestinya tidak dilakukan di jalan sebagaimana yang belakangan marak terjadi.
Salah satu kasus penarikan paksa kendaraan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan yang berujung pada pengeroyokan menewaskan dua orang mata elang.
Baca Juga: Empat Begal Motor Biang Onar di Depok Terborgol, Ancam Korban Ngaku-ngaku Debt Collector Leasing
Ia menegaskan, pola penarikan secara berkelompok dengan cara mengadang konsumen di jalan telah masuk kategori intimidasi dan premanisme.
"Kami sampaikan ini sudah menjadi sistem premanisme. Karena apa? Dengan bergerombol melihat konsumen, didatangi dengan kelompok orang yang banyak, ini kan melakukan intimidasi dan intervensi," jelas Budi.
Budi menambahkan, debt collector resmi yang memahami prosedur penagihan tunggakan biasanya akan mengedepankan jalur administratif melalui somasi atau pemberitahuan resmi kepada debitur, bukan dengan penghentian paksa di jalan.
Sementara itu, praktik penarikan kendaraan di ruang publik dinilai telah menyerupai tindak kejahatan jalanan berupa pembegalan.
"Kalau kita menghentikan secara paksa, ini apa bedanya dengan begal? Ini sudah aksi-aksi premanisme," jelas Budi.
Budi mengatakan, debt collector yang memahami prosedur penagihan akan memberikan imbauan kepada debitur untuk mendatangi kantor pembiayaan dengan menyertakan alamat dan kontak yang jelas.
"Mereka akan mengimbau, 'Pak, besok kami imbau, silakan ke kantor pembiayaan ini di alamatnya di sini, ini contact person-nya, kami akan tunggu Bapak dalam tempo waktu ini,'berarti kan itu ada somasi, ada peringatan," tutur Budi.
Baca Juga: Baku Hantam Jadi Bumbu Penarikan Kendaraan Kredit Macet, Kata Debt Collector Ini Sumber Masalahnya
Karena itu, kepolisian mendorong adanya pembahasan ulang terkait regulasi penagihan oleh mata elang.
Diskusi tersebut dinilai penting untuk melibatkan lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing guna mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari.
"Makanya kami juga akan menyampaikan berkali-kali, kami akan mengulang kembali regulasi dari debt collector ini. Kami akan memberikan edukasi, mungkin diskusi dengan lembaga-lembaga pembiayaan," ujar Budi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR