Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Haus Duit, Jual Honda CRF150L Cuma Rp 9,5 Juta Milik Sesama Anggota

Irsyaad W - Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:30 WIB
Honda CRF150L milik anggota Polisi, Bripda Alfreezy Angga Sembiring yang dicuri rekan sesama Polisi, Bripda FE lalu dijual Rp 9,5 juta
Dok. Polresta Deli Serdang
Honda CRF150L milik anggota Polisi, Bripda Alfreezy Angga Sembiring yang dicuri rekan sesama Polisi, Bripda FE lalu dijual Rp 9,5 juta

GridOto.com - Oknum Polisi personel Polresta Deli Serdang, Bripda FE (38) haus duit.

Tega-teganya menjual Honda CRF150L cuma Rp 9,5 juta.

Bukan milik sendiri, motor trail tersebut ternyata hasil mencuri milik sesama anggota Polisi, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22).

Bripda FE mencuri CRF150L itu saat Bripda Alfreezy tengah menjalankan salat di Masjid Polresta Deli Serdang, (31/12/25) lalu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan kronologinya.

Awalnya Bripda Alfreezy memarkirkan motor trail Honda itu di Barak Lajang Komplek Polresta Deli Serdang.

"Lalu korban menuju masjid untuk menunaikan ibadah sholat dan selesai melaksanakan shalat, korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai motor miliknya Honda CRF150L nopol BK 5174 AKC," ujar Hendria dalam keterangan tertulisnya, (9/1/26) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Lapor ke Polisi, Cari Tambahan Sewakan Honda Vario 125 Malah Rugi Rp 9 Juta

Setelah itu, Alfreezy sempat berharap FE mengembalikan motor trail-nya, namun hingga Jumat (2/1/26), FE tidak juga mengembalikannya.

"Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang," ujar Hendria.

Dari rangkaian penyidikan, Satreskrim Polresta kemudian menangkap Bripda FE, (5/1/26).

Dari interogasi FE mengakui perbuatannya dan telah menjual Honda CRF150L milik korban ke laki-laki inisial T seharga Rp 9,5 juta.

Kini FE ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Serta akan kita tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tandas Hendria.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa