GridOto.com - Sejumlah daerah di indonesia terpantau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Hingga Januari 2026, setidaknya ada tiga provinsi yang masih memberlakukan kebijakan tersebut dengan skema dan sasaran berbeda-beda.
Program ini bertujuan membantu pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda maupun tunggakan lama.
Aceh
Melansir kompas.com, pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan PKB hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat Aceh mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain penghapusan tunggakan pokok PKB, penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online
Bali
Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Bali memberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, serta 9 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak tanpa tunggakan juga memperoleh tambahan insentif.
Kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan tambahan sebesar 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan tambahan 5 persen.
Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026.
Namun, kebijakan ini difokuskan pada kalangan pelajar dan mahasiswa.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah memberikan pembebasan denda serta penghapusan pokok tunggakan PKB untuk pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu generasi muda dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR