Dikonfirmasi, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan peristiwa dalam video tersebut bukan merupakan pawai atau iring-iringan kendaraan.
Ia menjelaskan, keberadaan mobil patwal polisi yang melintas bersamaan dengan kendaraan berstrobo itu hanyalah kebetulan.
Selain itu, Isuzu D-Max patwal tersebut bukan milik Polres Tangerang Selatan.
"Jadi itu bukan pawai atau iring-iringan. Pada saat dia melintas memang ada mobil patwal, tapi bukan dari Polres Tangsel. Kami juga tidak tahu dari mana mobil double cabin itu," kata Bambang saat dikonfirmasi, (6/1/26) menukil Kompas.com.
Bambang menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan maupun pengawalan terhadap Wuling Binguo EV tersebut.
Bahkan, berdasarkan keterangan pengacara pemilik mobil kepada polisi, pengemudi mobil listrik berstrobo itu sempat diminta untuk mengurangi kecepatan saat melintas di Flyover Ciputat.
Baca Juga: Tren Berburu Konten Telolet Bus Makan Korban, Terlindas Usai Tabrak Tiang
"Itu polisi lewat, justru mereka diminta untuk pelan-pelan karena mobil patwal tersebut mau lewat," terangnya.
Lebih lanjut, Bambang memastikan pengemudi Wuling Binguo EV yang dinilai mengganggu kenyamanan lalu lintas itu telah ditilang oleh Polres Tangerang Selatan.
"Sudah ditindak. Kendaraan tersebut sudah ditilang oleh Polres Tangerang Selatan dan diminta lepas strobonya," ujar Bambang.
Menurut Bambang, penggunaan strobo dan sirene pada mobil listrik tersebut melanggar aturan lalu lintas.
Maka dari itu, pengemudi Wuling Binguo EV tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Lanjut kami kenakan Pasal 287 ayat 4," Papar Bambang.
Bambang menjelaskan, strobo dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas di jalan, yakni kendaraan kepolisian, ambulans dan pemadam kebakaran.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR