Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wuling Binguo EV Norak Keliaran di Ciputat, Pamer Strobo dan Klakson Telolet di Belakang Patwal Polisi

Irsyaad W - Rabu, 7 Januari 2026 | 15:00 WIB
Mobil listrik Wuling Binguo EV yang memamerkan strobo dan klakson telotet dengan iringan patwal Polisi di flyover Ciputat, Tangerang Selatan
IG/@seputartangsel
Mobil listrik Wuling Binguo EV yang memamerkan strobo dan klakson telotet dengan iringan patwal Polisi di flyover Ciputat, Tangerang Selatan

Dikonfirmasi, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan peristiwa dalam video tersebut bukan merupakan pawai atau iring-iringan kendaraan.

Ia menjelaskan, keberadaan mobil patwal polisi yang melintas bersamaan dengan kendaraan berstrobo itu hanyalah kebetulan.

Selain itu, Isuzu D-Max patwal tersebut bukan milik Polres Tangerang Selatan.

"Jadi itu bukan pawai atau iring-iringan. Pada saat dia melintas memang ada mobil patwal, tapi bukan dari Polres Tangsel. Kami juga tidak tahu dari mana mobil double cabin itu," kata Bambang saat dikonfirmasi, (6/1/26) menukil Kompas.com.

Bambang menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan maupun pengawalan terhadap Wuling Binguo EV tersebut.

Bahkan, berdasarkan keterangan pengacara pemilik mobil kepada polisi, pengemudi mobil listrik berstrobo itu sempat diminta untuk mengurangi kecepatan saat melintas di Flyover Ciputat.

Baca Juga: Tren Berburu Konten Telolet Bus Makan Korban, Terlindas Usai Tabrak Tiang

Pengemudi dan penumpang Wuling Binguo EV yang pamer strobo dan klakson telolet di Ciputat, Tangerang Selatan akhirnya ditilang Polisi
IG/@hujat_otomotiff
Pengemudi dan penumpang Wuling Binguo EV yang pamer strobo dan klakson telolet di Ciputat, Tangerang Selatan akhirnya ditilang Polisi

"Itu polisi lewat, justru mereka diminta untuk pelan-pelan karena mobil patwal tersebut mau lewat," terangnya.

Lebih lanjut, Bambang memastikan pengemudi Wuling Binguo EV yang dinilai mengganggu kenyamanan lalu lintas itu telah ditilang oleh Polres Tangerang Selatan.

"Sudah ditindak. Kendaraan tersebut sudah ditilang oleh Polres Tangerang Selatan dan diminta lepas strobonya," ujar Bambang.

Menurut Bambang, penggunaan strobo dan sirene pada mobil listrik tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Maka dari itu, pengemudi Wuling Binguo EV tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Lanjut kami kenakan Pasal 287 ayat 4," Papar Bambang.

Bambang menjelaskan, strobo dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki hak prioritas di jalan, yakni kendaraan kepolisian, ambulans dan pemadam kebakaran.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Seputar Tangsel (@seputartangsel)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa