Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Merah Ganti Kostum, Mobil Dinas Ketahuan Ngaspal Pakai Plat Pribadi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Desember 2025 | 18:15 WIB
Sejumlah kendaraan dinas kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
Istimewa
Sejumlah kendaraan dinas kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

GridOto.com - Sejumlah kendaraan dinas diduga kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

Foto-foto tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan publik karena diduga melanggar aturan lalu lintas.

Dalam unggahan akun Instagram @beritasemaranghariini, terlihat sebuah Toyota Avanza tahun 2015 dengan nomor polisi H-1138-XA menggunakan pelat hitam.

Berdasarkan data Samsat, kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Semarang dan seharusnya menggunakan pelat dasar merah sebagai kendaraan dinas.

Kasus serupa juga terjadi pada Toyota Rush tahun 2022 bernomor polisi H-1518-XA yang menggunakan pelat putih, padahal dalam data tercatat sebagai kendaraan dinas dengan pelat merah.

Kasus serupa juga terjadi pada Toyota Rush tahun 2022 bernomor polisi H-1518-XA yang menggunakan pelat putih, padahal dalam data tercatat sebagai kendaraan dinas dengan pelat merah.
Istimewa
Kasus serupa juga terjadi pada Toyota Rush tahun 2022 bernomor polisi H-1518-XA yang menggunakan pelat putih, padahal dalam data tercatat sebagai kendaraan dinas dengan pelat merah.
Selain itu, Toyota Rush tahun 2025 dengan nomor polisi H-1240-XF juga terlihat menggunakan pelat putih meski status kendaraannya adalah kendaraan dinas.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa penggantian pelat kendaraan dinas tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum.

“Iya jelas itu sudah melanggar dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ojo saat dikonfirmasi GridOto.com, Rabu (24/12/2025).

Ojo menjelaskan, perubahan warna pelat nomor hanya dapat dilakukan secara resmi melalui proses kepolisian, misalnya saat masa berlaku STNK habis atau terjadi perubahan status kendaraan.

Baca Juga: Kapolres Bungo Sidak SPBU Dadakan, Jengkel Lihat Mobil Simpan Pelat Ganda

“Bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau masih kendaraan dinas, pelatnya tetap merah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelat merah berfungsi sebagai identitas kendaraan negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Penggantian menjadi pelat putih atau hitam tanpa izin berpotensi disalahgunakan.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana ringan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku dengan denda Rp 500 ribu.

Polisi mengimbau instansi pemerintah dan pengguna kendaraan dinas untuk mematuhi aturan agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara serta menjaga transparansi penggunaan kendaraan dinas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa