Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Merah Ganti Kostum, Mobil Dinas Ketahuan Ngaspal Pakai Plat Pribadi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Desember 2025 | 18:15 WIB
Sejumlah kendaraan dinas kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
Istimewa
Sejumlah kendaraan dinas kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

Ia menambahkan, pelat merah berfungsi sebagai identitas kendaraan negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Penggantian menjadi pelat putih atau hitam tanpa izin berpotensi disalahgunakan.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana ringan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku dengan denda Rp 500 ribu.

Polisi mengimbau instansi pemerintah dan pengguna kendaraan dinas untuk mematuhi aturan agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara serta menjaga transparansi penggunaan kendaraan dinas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa