Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 387,34 kilogram narkoba berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan antara lain 60,33 kilogram sabu, 95 kilogram ganja, 5,7 kilogram tembakau sintetis, 1,43 kilogram etomidate, 1,48 kilogram cairan bibit sintetis, 5,31 gram kokain, 980,57 gram serbuk ekstasi, 782.160 butir obat keras jenis G, 32.800 butir ekstasi, serta 84 butir happy five.
Salah satu kasus yang menggunakan modus penyimpanan di kompartemen mobil diungkap polisi pada Minggu (7/12/25) di wilayah Bekasi Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita ganja seberat 14,6 kilogram.
Pelaku berinisial FD (61), yang berperan sebagai kurir, diketahui dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia menyamarkan bukti ganja dalam bungkus kardus mi instan dilakban cokelat, kemudian pengirimannya disimpan dalam kompartemen pintu mobil," jelas Dedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR