Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Paham, Ini Alasan Jalan Raya Nasional Tak Boleh Dipasangi Polisi Tidur

Ferdian - Senin, 15 Desember 2025 | 20:00 WIB
Polisi tidur atau speed bump berguna untuk memperlambat laju kendaraan.
discountramps.com
Polisi tidur atau speed bump berguna untuk memperlambat laju kendaraan.

GridOto.com - Polisi tidur alias speed bump sering ditemui di berbagai kondisi jalan, mulai kampung sampai jalan yang ramai dilewati kendaraan.

Tujuannya yakni untuk memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Ngomongin aturan lalu lintas di Indonesia, polisi tidur adalah alat pembatas dan pengendali kecepatan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan ada aturan polisi tidur di Indonesia yang seharunya dipatuhi semua pihak, sehingga pemasangannya tidak boleh dilakukan asal-asalan.

Keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam aturan polisi tidur di Indonesia tersebut dijelaskan bahwa alat pengendali kecepatan hanya boleh dipasang untuk kepentingan keselamatan dan harus memenuhi standar teknis tertentu.

Artinya, polisi tidur tidak boleh dibuat atau dipasang secara sembarangan, apalagi di jalan besar yang memiliki fungsi strategis seperti jalan berstatus jalan nasional.

Baca Juga: Info ke Tetangga, Asal Bikin Polisi Tidur di Area Perumahan Bisa Dipidana

"Jalan nasional tidak boleh dipasangi polisi tidur, itu jalan besar sehingga itu membahayakan pengguna jalan," ungkap Djoko melansir Kompas.com (14/12/2025).

Ia melanjutkan, bila kasusnya adalah jalan raya berstatus jalan nasional, cara paling pas untuk mengimbau pengendara mengurangi kecepatan adalah dengan memasang rambu batas kecepatan.

"Ada cara lain kalau statusnya jalan nasional, yakni dengan memasang rambu batas kecepatan. Kasih rambu misalnya batas (kecepatan) 40 kilometer per jam," jelas Djoko.

"Memang tujuannya (pemasangan polisi tidur) itu baik, tapi harus mengikuti aturan. Polisi tidur sebaiknya di lingkungan permukiman atau kawasan lain, bukan di jalan raya," tambahnya.

Pemasangan polisi tidur ilegal di jalan besar juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Polisi tidur yang terlalu tinggi, tidak dicat, atau tidak sesuai standar dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.

Sanksinya pun tidak ringan. Pasal 274 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa