GridOto.com - Polisi tidur alias speed bump sering ditemui di berbagai kondisi jalan, mulai kampung sampai jalan yang ramai dilewati kendaraan.
Tujuannya yakni untuk memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Ngomongin aturan lalu lintas di Indonesia, polisi tidur adalah alat pembatas dan pengendali kecepatan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan ada aturan polisi tidur di Indonesia yang seharunya dipatuhi semua pihak, sehingga pemasangannya tidak boleh dilakukan asal-asalan.
Keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam aturan polisi tidur di Indonesia tersebut dijelaskan bahwa alat pengendali kecepatan hanya boleh dipasang untuk kepentingan keselamatan dan harus memenuhi standar teknis tertentu.
Artinya, polisi tidur tidak boleh dibuat atau dipasang secara sembarangan, apalagi di jalan besar yang memiliki fungsi strategis seperti jalan berstatus jalan nasional.
Baca Juga: Info ke Tetangga, Asal Bikin Polisi Tidur di Area Perumahan Bisa Dipidana
"Jalan nasional tidak boleh dipasangi polisi tidur, itu jalan besar sehingga itu membahayakan pengguna jalan," ungkap Djoko melansir Kompas.com (14/12/2025).
Ia melanjutkan, bila kasusnya adalah jalan raya berstatus jalan nasional, cara paling pas untuk mengimbau pengendara mengurangi kecepatan adalah dengan memasang rambu batas kecepatan.
"Ada cara lain kalau statusnya jalan nasional, yakni dengan memasang rambu batas kecepatan. Kasih rambu misalnya batas (kecepatan) 40 kilometer per jam," jelas Djoko.
"Memang tujuannya (pemasangan polisi tidur) itu baik, tapi harus mengikuti aturan. Polisi tidur sebaiknya di lingkungan permukiman atau kawasan lain, bukan di jalan raya," tambahnya.
Pemasangan polisi tidur ilegal di jalan besar juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Polisi tidur yang terlalu tinggi, tidak dicat, atau tidak sesuai standar dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.
Sanksinya pun tidak ringan. Pasal 274 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda, tergantung dampak yang ditimbulkan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR