"Ada cara lain kalau statusnya jalan nasional, yakni dengan memasang rambu batas kecepatan. Kasih rambu misalnya batas (kecepatan) 40 kilometer per jam," jelas Djoko.
"Memang tujuannya (pemasangan polisi tidur) itu baik, tapi harus mengikuti aturan. Polisi tidur sebaiknya di lingkungan permukiman atau kawasan lain, bukan di jalan raya," tambahnya.
Pemasangan polisi tidur ilegal di jalan besar juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Polisi tidur yang terlalu tinggi, tidak dicat, atau tidak sesuai standar dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna.
Sanksinya pun tidak ringan. Pasal 274 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan atau denda, tergantung dampak yang ditimbulkan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR