GridOto.com - Sebagai langkah tegas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di Alun-alun Kota Bogor.
Hal ini seperti dijelaskan langsung oleh Kadishub Kota Bogor Sujatmilo Baliarto.
“Personel akan langsung menggembok ban. Jika pengendara itu masih parkir sembarangan di Alun-alun Kota Bogor,” ujarnya melansir TribunnewsBogor.com (15/12/2025).
Penggembokan dilakukan supaya pengendara jera dan tidak memarkirkan kendaraanya sembarangan.
“Tentunya supaya ada efek jera bagi para pengendara yang bandel,” ujarnya.
Biasanya banyak mobil pribadi yang parkir di depan Bank BJB.
Dishub juga sudah memasang plang larangan parkir serta mengecat aspal dengan garis zigzag.
“Marka zig-zag kuning sudah dibuat oleh Dishub yang berarti larangan penuh sepanjang jalan tersebut tidak boleh parkir,” ujarnya.
Baca Juga: Gak Usah Ngelawan, Motor-Mobil yang Parkir Sembarangan Kena Sanksi Dobel Dari Polisi
Sebanyak 15 gembok disiapkan oleh Dishub untuk menggembok kendaraan yang parkir di Alun-Alun Kota Bogor.
Rencananya hal ini juga akan dilakukan di beberapa ruas jalan Kota Bogor.
“Ini nanti akan berlaku di titik-tiktik yang suda ada rambu rambunya biar pijakanya kuat. Kemarin yang sudah kami pasang ada 20 titik kalau tidak salah,” ujarnya.
Lokasi-lokasi yang dimaksud diantaranya, Jalan Djuanda. Di sana ada dua unit rambu himbauan untuk tidak parkir sembarangan. Kemudian di Jalan Paledang.
Di lokasi tersebut juga sudah dipasang dua rambu himbauan.
Berkutnya Jalan Dewi Sartika empat unit, Jalan Baranangsiang Indah V satu unit.
“Di Jalan Re Martadinata tiga unit, Jalan Merdeka empat unit, Jalan Tentara Pelajar dua unit dan Jalan Jendral Ahmad Yani dua unit rambu himbauan,” tandasnya.
Meski begitu Dishub Kota Bogor tetap membiarkan angkot ngetem di sepanjang Alun-alun Kota Bogor dan Jalan Kapten Muslihat.
Padahal angkot ngetem di seberang Mapolresta Bogor Kota dibiarkan hingga membuat macet lalu lintas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR