"Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal. Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu," ujar Budi.
Korban MET tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan NAT dinyatakan meninggal dunia di RS Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Adapun para pelaku pengeroyokan yakni berinisial pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Selain proses hukum pidana, keenamnya juga akan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Viral Cekcok Pria Ngaku Anak Polisi Vs Debt Collector, Bawa Mobil BB Buat Jalan-jalan ke Mall
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri.
"Persangkaan pasal, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," ujar Karopenmas.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR