GridOto.com - Terungkap, polisi beberkan kronologi 6 orang oknum anggota Polri yang menewaskan 2 debt collector.
Peristiwa yang menimpa MET (41) dan NAT (32) ini terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.
Para pelaku pengeroyokan merupakan enam anggota polisi yang berdinas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Peristiwa bermula saat satu motor yang dikendarai AM diberhentikan oleh kelompok mata elang di lokasi kejadian.
Penghentian tersebut berkaitan dengan upaya paksa penarikan kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, situasi memanas saat terjadi tindakan pencabutan kunci motor milik AM oleh pihak mata elang.
"Secara garis besar, satu unit kendaraan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek cok dan terjadilah penganiayaan pengoroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan menukil TribunJakarta (13/12/2025).
Baca Juga: Komplotan Maling Nyamar Mata Elang Digulung Polisi, Begini Cara Bikin Target Percaya
Cekcok yang awalnya hanya melibatkan beberapa orang tersebut kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan brutal.
Lima rekan AM yang disebut juga berada di lokasi kejadian langsung mengeroyok kedua korban.
"Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal. Melihat temannya cekcok, sehingga teman yang lain membantu," ujar Budi.
Korban MET tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan NAT dinyatakan meninggal dunia di RS Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Adapun para pelaku pengeroyokan yakni berinisial pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Selain proses hukum pidana, keenamnya juga akan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Viral Cekcok Pria Ngaku Anak Polisi Vs Debt Collector, Bawa Mobil BB Buat Jalan-jalan ke Mall
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri.
"Persangkaan pasal, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," ujar Karopenmas.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR