Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cocok Buat Orang Sibuk, Begini Prosedur Perpanjang STNK Beda Kota Dalam Satu Provinsi

Irsyaad W - Selasa, 9 Desember 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK
GridOto.com
Ilustrasi perpanjang STNK

GridOto.com - STNK kendaraan masih bisa diperpanjang meski beda kota namun dalam satu provinsi.

Langkah-langkah berikut cocok buat orang sibuk yang tak sempat balik kota asal.

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan secara langsung di kantor Samsat, wajib pajak perlu menyiapkan:

- STNK asli dan fotokopi,
- Fotokopi BPKB,
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pada STNK dan BPKB.

Kemudian, untuk alur perpanjangan yang harus dilakukan meliputi:

1. Mengambil dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK,
2. Melengkapi formulir dengan berkas persyaratan,
3. Menyerahkan berkas ke loket penyerahan,
4. Menunggu panggilan sesuai nama pada STNK,
5. Menerima slip pembayaran pajak berisi rincian biaya,
6. Melakukan pembayaran di loket kasir,
7. Menerima bukti pelunasan pajak lalu menyerahkannya ke loket pengambilan STNK,
8. Menunggu panggilan untuk menerima STNK baru.

Selain di kantor Samsat, perpanjangan pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui:

- Samsat Keliling,
- Gerai Samsat,
- Kantor Samsat setempat.

Baca Juga: Perpanjang STNK Via Biro Jasa Lebih Efisien Daripada ke Samsat, Ini Faktanya

Sementara, untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal kendaraan. Persyaratan yang perlu disiapkan:

- STNK asli dan fotokopi,
- Fotokopi BPKB,
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Tambahan ketentuan:

- Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
- Jika kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat
- Hasil cek fisik dan seluruh berkas kemudian dibawa ke Samsat asal untuk proses pembayaran dan pencetakan pelat nomor baru.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa