Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satu Wanita dan Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara, Sekongkol Bikin Pengusaha Rental Mobil di Bali Pusing

Irsyaad W - Selasa, 9 Desember 2025 | 10:30 WIB
Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha saat konferensi pers penangkapan lima orang sindikat penggelapan mobil rental di Bali
Yohanes Valdi Seriang Ginta/Kompas.com
Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha saat konferensi pers penangkapan lima orang sindikat penggelapan mobil rental di Bali

GridOto.com - Sebanyak satu wanita dan empat pria terancam pidana 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu diterima karena kelimanya kerja sama bikin pengusaha rental mobil di Bali pusing.

Kejahatan ini dibongkar oleh Polres Ngurah Rai, Bali dan meringkus lima pelaku, yakni seorang wanita berinisial RE (49), dan empat pria berinisial MA (30), TSA (23), AS (23), dan DBP (23).

Salah satu pelaku berinisial YS masih buron.

Diketahui, ternyata mereka adalah sindikat penggelapan mobil rental di Bali dengan modus menjadi wisatawan palsu.

Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha mengatakan, para pelaku ini menggunakan tiket pesawat dan merancang agar serah terima kendaraan dilakukan di parkiran Bandara Ngurah Rai untuk meyakinkan para pemilik rental mobil.

"Iya modus wisawatan. Makanya kita ada amankan tiket-tiket yang sengaja dibuat. Dapat alamat emailnya, setelah itu dikirim dan di-refund," kata Budiartha saat konferensi pers di Mapolres Ngurah Rai, (8/12/25) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Banyak Dipakai Turis, Ini Sisi Mengerikan Rental Mobil di Bali

"Tiket (palsu,-red) itu yang digunakan untuk meyakini rental mobil," paparnya.

Lebih lanjut, Budiartha mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada November 2025 lalu.

Para pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatannya.

RE sebagai otak pengelepam mobil dengan menerima keuntungan sebesar Rp 20 juta per satu unit kendaraan.

Kemudian, TSA dan YS (buron) berperan sebagai pemetik atau penyewa mobil dan menerima keuntungan sebesar Rp 5 juta per unit kendaraan.

Berikutnya, AS beperan sebagai orang yang merekrut pemetik atau penyewa mobil dengan bayaran Rp 500.000.

Sedangkan, MA bertugas mencabut GPS mobil yang digelapkan, dan DBP sebagai penadah.

Baca Juga: Kades Jatibanteng Situbondo Dijambak Polisi, Urusan Rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga unit mobil yang dibawa kabur oleh MA ke Jawa Timur pada November 2025.

Saat ini, polisi masih mendalami jumlah mobil dan kemungkinan pemilik rental lain yang menjadi korban dalam satu tahun para pelaku beraksi.

"Jadi jumlah kendaraan masih kita dalami. Saat ini yang kami dapatkan 3 (mobil) kebetulan lokasinya di Bandara Ngurah Rai. Kami akan berkomunikasi dengan Polres lain atau Polda apabila ada laporan serupa terkait sindikat ini," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa