Para pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatannya.
RE sebagai otak pengelepam mobil dengan menerima keuntungan sebesar Rp 20 juta per satu unit kendaraan.
Kemudian, TSA dan YS (buron) berperan sebagai pemetik atau penyewa mobil dan menerima keuntungan sebesar Rp 5 juta per unit kendaraan.
Berikutnya, AS beperan sebagai orang yang merekrut pemetik atau penyewa mobil dengan bayaran Rp 500.000.
Sedangkan, MA bertugas mencabut GPS mobil yang digelapkan, dan DBP sebagai penadah.
Baca Juga: Kades Jatibanteng Situbondo Dijambak Polisi, Urusan Rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga unit mobil yang dibawa kabur oleh MA ke Jawa Timur pada November 2025.
Saat ini, polisi masih mendalami jumlah mobil dan kemungkinan pemilik rental lain yang menjadi korban dalam satu tahun para pelaku beraksi.
"Jadi jumlah kendaraan masih kita dalami. Saat ini yang kami dapatkan 3 (mobil) kebetulan lokasinya di Bandara Ngurah Rai. Kami akan berkomunikasi dengan Polres lain atau Polda apabila ada laporan serupa terkait sindikat ini," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 9 tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR