Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Ini Lantang Ngamuk di Polda Metro Jaya, Protes Parkir Cuma 2 Menit Ditagih Rp 4.000

Irsyaad W - Kamis, 4 Desember 2025 | 15:30 WIB
Pria bernama Fritz ngamuk di Mapolda Metro Jaya, protes tarif parkir selangit di kantor Polisi tersebut
IG/@folkkonoha
Pria bernama Fritz ngamuk di Mapolda Metro Jaya, protes tarif parkir selangit di kantor Polisi tersebut

Menurutnya, lembaga negara tidak seharusnya memberatkan rakyat kecil.

"Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!" tegas Fritz.

Video itu menunjukkan Fritz berdebat cukup alot dengan seorang petugas Polisi yang menemuinya.

Ketika diminta membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ia memilih pergi, tetap dengan nada protes yang lantang.

Terkait peristiwa tersebut, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal menjelaskan bahwa kebijakan parkir di Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Tarif Parkir RSUD Pirngadi Medan Diprotes Dokter Sendiri, Per Bulan Bayar Setengah Juta Lebih

"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," ujar Agus melalui keterangan tertulis, (3/12/25) disitat dari Kompas.com.

Pengaturan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Kendaraan roda dua dikenakan Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam, roda empat Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang memberlakukan tarif.

Beberapa fasilitas publik lain juga menerapkan kebijakan serupa, seperti RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan," terang Agus.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh FOLKKONOHA (@folkkonoha)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa