GridOto.com - Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengungkap rencana penerapan sistem zonasi tarif parkir.
Dalam sebuah diskusi yang dihelat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rio menyebut rencana ini merupakan upaya penataan parkir yang lebih tertib, dan terintegrasi dengan transportasi kota.
Ia menilai, parkir tidak bisa lagi dianggap sekadar lahan kosong untuk kendaraan berhenti.
Menurutnya, parkir harus dilihat sebagai elemen penting dalam perencanaan transportasi yang lebih luas, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.
"Parkir itu sebenarnya bagian dari sistem transportasi makro. Karena itu, kita mau nggak mau harus memahami kebijakan-kebijakan yang ada. Salah satu yang terbaru adalah soal zonasi parkir," ujar Rio, Kamis (22/5/2025).
Pria ramah ini menjelaskan, sistem zonasi tersebut memungkinkan penerapan tarif parkir yang berbeda-beda tergantung lokasi.
Di kawasan yang lalu lintasnya padat atau strategis, tarif parkir bisa dipatok lebih tinggi.
Bahkan, katanya, angka tertingginya bisa menyentuh Rp 35.000 sampai Rp 40.000 per jam.
“Kalau kita bicara tarif, kan menarik nih buat pengusaha parkir. Tapi tarif ini rencananya bakal pakai zonasi. Jadi, misalnya di pusat kota atau area premium, tarif bisa jauh lebih mahal dari wilayah pinggiran,” jelasnya.
Baca Juga: Geger Pemobil Digetok Tarif Parkir Tak Masuk Akal di Bogor, Dishub Bilang Begini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR