Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Maling Motor Ini Selalu Pesan Ojek Online Tiap Berhasil Petik Target, Ini Tujuannya

Irsyaad W - Kamis, 4 Desember 2025 | 09:40 WIB
Pelaku maling motor berinisial YA (34) dengan modus dorong motor minta bantuan ojek online di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Markus Yuwono/Kompas.com
Pelaku maling motor berinisial YA (34) dengan modus dorong motor minta bantuan ojek online di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

GridOto.com - Polsek Banguntapan berhasil menangkap pelaku maling motor dengan modus unik.

Pelaku yang mengaku sudah tiga kali beraksi ini selalu pesan ojek online tiap berhasil petik motor yang jadi targetnya.

Jadi pelaku berinisial YA (34) ini tidak pernah merusak lubang kunci motor yang dicurinya.

Namun tiap berhasil menggasak motor, Ia pesan ojek online untuk diminta mendorong dengan alasan kunci kontak tertinggal di dalam bagasi jok.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, warga Banguntapan itu ditangkap karena mencuri motor milik AB (21) warga Kebumen, Jawa Tengah, di sebuah kafe wilayah Sorowajan Baru, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, sekitar pukul 20.30 WIB, (11/11/25) lalu.

"Jadi sekitar pukul 22.40 WIB korban mau pulang dan sampai di parkiran motornya sudah tidak ada," kata Wahyu di Mapolsek Banguntapan, (2/12/25) menukil Kompas.com.

Korban kebingungan karena motornya tidak ditemukan di sekitar kafe dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Banguntapan keesokan harinya.

Baca Juga: Teror Maling Motor Ala Setan di Sukabumi, Baru 5 Detik Lenyap Tak Berbekas

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan YA. Pelaku berhasil diamankan di Purwomartani, Kalasan, Sleman, (14/11/25).

"Motor sudah dijual pelaku Rp 4 juta melalui medsos, tapi motor berhasil kami dapatkan kembali," ujar Wahyu.

Polisi juga menyita barang bukti, termasuk pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Untuk modus, mencari sepeda motor yang tidak terkunci setang dan mendorongnya," kata Wahyu.

YA mengaku berjalan kaki menuju kafe, melihat motor yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya.

Setelah itu, ia memesan ojek online untuk membantu mendorong motor dengan alasan kunci tertinggal di jok.

"Lalu saya dorong. Setelah agak jauh dari parkiran itu saya pesan ojol dan saya minta untuk nyetep (mendorong menggunakan kaki)," beber YA.

Baca Juga: Satroni Lebih Dari 300 TKP, Dua Maling Motor Kelas Paus Akhirnya Temui Hari Apes

Pelaku mengaku sudah mencuri tiga kali di sekitar Sorowajan Baru dan menjual hasil curiannya.

"Saya jual dan uangnya buat bayar pinjol, karena saya utang di lima pinjol untuk gali lubang tutup lubang," tutur YA.

Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa