Polisi juga menyita barang bukti, termasuk pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Untuk modus, mencari sepeda motor yang tidak terkunci setang dan mendorongnya," kata Wahyu.
YA mengaku berjalan kaki menuju kafe, melihat motor yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya.
Setelah itu, ia memesan ojek online untuk membantu mendorong motor dengan alasan kunci tertinggal di jok.
"Lalu saya dorong. Setelah agak jauh dari parkiran itu saya pesan ojol dan saya minta untuk nyetep (mendorong menggunakan kaki)," beber YA.
Baca Juga: Satroni Lebih Dari 300 TKP, Dua Maling Motor Kelas Paus Akhirnya Temui Hari Apes
Pelaku mengaku sudah mencuri tiga kali di sekitar Sorowajan Baru dan menjual hasil curiannya.
"Saya jual dan uangnya buat bayar pinjol, karena saya utang di lima pinjol untuk gali lubang tutup lubang," tutur YA.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR