GridOto.com - Jam parkir kini berlaku di kota terbesar kedua di Kalimantan Timur.
Bagi pemilik kendaraan yang nekat melanggar bakal dikenai sanksi derek dan denda setengah juta.
Yakni Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengaktifkan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan MT Hartono, yang mencakup koridor Simpang Beruang Madu hingga Simpang Wika, mulai 24 November 2025.
Dalam kebijakan ini, kendaraan dilarang parkir di tepi jalan antara pukul 16.00 hingga 19.00 Wita, dengan penegasan tidak akan ada dispensasi terhadap pelanggaran.
"Kami akan melakukan penempelan stiker, penggembosan ban, hingga penderekan. Kendaraan yang diderek akan disimpan di Gedung Kesenian," tegas Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, saat peluncuran Balikpapan Connectivity (B-Connect) pada hari yang sama dikutip dari Kompas.com.
Setiap kendaraan yang diderek akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000, yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Dishub.
Dishub juga menyiapkan pemasangan rambu KTL dan rambu derek, serta penambahan armada derek melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Sesuai Perda, Dishub Tegaskan Tak Mengganti Kerusakan Terhadap Mobil yang Diderek
Selain itu, enam unit parking gate baru diserahkan untuk menutup kebocoran retribusi parkir, sementara lokasi kantor parkir sementara akan dipindahkan ke Citra City, dengan rencana lokasi baru dalam dua minggu ke depan.
Fadli membuka kemungkinan bahwa KTL dapat diberlakukan pada jam lain dan di beberapa titik rawan macet, seperti Pelabuhan Semayang, Bandara Sepinggan dan pasar-pasar kota.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR