GridOto.com - Korlantas Polri resmi menggelar razia kendaraan besar-besaran selama dua minggu ke depan.
Bertajuk Operasi Zebra 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia persiapan jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Operasi yang dimulai 17-30 November 2025 ini Polisi juga menyiapkan blanko tilang.
Razia tahunan ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.
"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," kata Aries dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, (13/11/25).
Aries menjelaskan, Operasi Zebra 2025 difokuskan pada tiga sasaran utama, yaitu:
1. Persiapan Operasi Lilin Nataru,
2. Tindak lanjut hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, serta
3. Respons terhadap fenomena di masyarakat seperti maraknya balap liar.
Baca Juga: Info Valid A1, Razia Kendaraan Besar-besaran Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
Korlantas Polri juga berencana memperluas penggunaan ETLE, terutama dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.
"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang (manual,-red) tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang," papar Aries mewakili Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Selain menertibkan pelanggaran seperti balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pentingnya pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
"Semua kendaraan yang terjaring penertiban akan didata agar memiliki basis data nasional. Data ini nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan," terang Aries.
Dalam penegakan hukum, Korlantas juga menyiapkan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.
"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya berupa teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kami ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif," ujarnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR