Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Kendaraan Jangan Anggap Aman, Polisi Bisa Tilang Dengan Dasar Ini

Irsyaad W - Selasa, 11 November 2025 | 09:30 WIB
Razia pajak kendaraan bermotor di jalan
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Razia pajak kendaraan bermotor di jalan

GridOto.com - Jangan anggap aman jika pajak kendaraan kalian mati atau menunggak.

Polisi tetap punya wewenang memberi tilang ke pengemudi terhadap kendaraan yang kedapatan menunggak pajak.

Sebab pajak mati atau menunggak sangat erat kaitannya dengan keabsahan STNK.

Atas dasar itulah, Polisi bisa menindak pengendara motor atau pengemudi mobil yang tidak membawa STNK yang sah.

Pengesahan STNK sendiri wajib dilakukan setiap tahun, bersamaan dengan jatuh tempo PKB tahunan.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan memang tak ada ketentuan atau aturan tak bayar pajak akan ditilang, namun ini berkaitan dengan keabsahan STNK.

"Berdasarkan peraturan undang-undang, STNK harus disahkan tiap tahun, nah yang ditilang itu bila STNK belum disahkan, salah satu syaratnya yakni pajak tahunan harus dibayar," jelas Deni, (9/11/25) mengutip Kompas.com.
Ketentuannya, pajak tahunan atau pengesahan STNK wajib dilakukan tiap tahun dan setiap 5 tahun wajib perpanjang STNK atau ganti pelat nomor.

Baca Juga: Belum Mampu Bayar Tunggakan Pajak Saat Motor Dirazia, Ini yang Akan Terjadi

Bila ketentuan tersebut dilanggar maka bisa kena tilang.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada UU LLAJ.

"Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang," ucap Lebang belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan.

Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan pajak telah dibayar.

Jadi, Polisi tetap bisa menilang pengendara motor atau pengemudi mobil yang pajaknya telat dibayarkan karena status STNK sudah tidak sah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa