Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Rombongan Pesepatu Roda Melenggang di Kemacetan Jakarta, Ini Sanksinya

Ferdian - Senin, 10 November 2025 | 22:40 WIB
Viral rombongan pesepatu roda melenggang di tengah kemacetan kencdaraan. Ini aturan lalu lintasnya
Instagram @info_jabodetabek)
Viral rombongan pesepatu roda melenggang di tengah kemacetan kencdaraan. Ini aturan lalu lintasnya

GridOto.com - Viral aksi sekelompok pesepatu roda yang melenggang santai di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Rekaman video ketika mereka beraksi di antara kendaraan padat beredar luas di media sosial dan dihujani kritik.

Ini karena kegiatan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @info_jabodetabek, video berdurasi singkat itu diunggah akun Rid Move pada Jumat (7/11/2025).

Dalam tayangan tersebut, tampak sejumlah pesepatu roda meluncur bebas di sela-sela mobil yang tengah berhenti akibat kemacetan di kawasan Sudirman.

Beberapa di antaranya bahkan melakukan manuver di dekat kendaraan besar tanpa alat pelindung.

Respons warganet pun beragam. Sebagian menganggap aksi tersebut atraktif, namun banyak pula yang mengecam karena dianggap tidak bertanggung jawab dan berisiko tinggi.

Melansir Kompas.com, aturan mengenai pengguna kendaraan tidak bermotor telah tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mirip Sepeda Dikasih Mesin, Ternyata Kendaraan Unik Yamaha Ini Moped Matik

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor dengan sengaja menggunakan jalur kendaraan bermotor atau membahayakan pengguna jalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, b, atau c dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000.

Dalam Pasal 122 UU disebutkan, bahwa kendaraan tidak bermotor yang dimaksud, yakni:

a. Membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan berbahaya;

b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan

c. Menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Ketentuan ini diterapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki serta pengendara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, dan sepatu roda.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa