Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Banget, Polisi Sampai Bentuk Tim Khusus Buru Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Ferdian - Senin, 3 Februari 2025 | 21:50 WIB
Ilustrasi tilang
TribunJateng.com
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Banyak macam pelanggaran lalu lintas di jalan, salah satu yang sulit dideteksi adalah penggunaan pelat nomor palsu atau penggunaan rotator yang tidak sesuai.

Untuk mengatasi hal ini, polisi sekarang telah membentuk tim khusus yang fokus menangani masalah pelat nomor tersebut dengan cara yang lebih sistematis dan terarah.

“Nanti akan ada tim tindak, yang setiap hari khusus tematik hanya dua itu, TNKB palsu dan rotator yang tidak sesuai,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

Kabarnya, tim ini akan bekerja secara mobile dengan fokus pada dua jenis pelanggaran tersebut.

Mereka tidak hanya melakukan penindakan langsung, tapi juga melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen kendaraan.

“Secara manual, dia akan mobile. Karena pada saat nanti dia menindak TNKB palsu, di situ perlu melihat keabsahan dokumen, mengecek nomor rangka dan nomor mesin, berkas seperti apa, ini tentunya kan membutuhkan waktu,” ucap Argo.

“Beda sama pelanggaran umum, sabuk pengaman, tidak pakai helm, pelat ganjil genap, yang memang di situ secara kasat mata bisa dikategorikan pelanggaran, itu yang bisa masuk di ETLE,” katanya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Segini Tenggat Waktu Klarifikasi Pesan WhatsApp Tilang Sebelum STNK Diblokir

Apabila pelat nomor palsu ditemukan, kendaraan bisa langsung ditahan atau disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah, kendaraan akan ditahan sampai pemilik dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dalam beberapa kasus, pelat nomor yang tidak terpasang dengan benar, seperti yang ditemukan di bagasi motor, akan diberikan teguran dan imbauan untuk segera dipasang pada tempat yang sesuai.

“Derajat kesalahan masyarakat akan diukur, kalau memang dia tingkatan kesalahannya masih dapat dilakukan pembinaan,” kata Argo.

“Artinya kami akan berikan tingkatan paling bawah, tindakan non-yustisi, berarti berupa imbauan, kami tegur. Kalau skalanya meningkat baru kami lakukan tilang,” ujarnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa