Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Rombongan Pesepatu Roda Melenggang di Kemacetan Jakarta, Ini Sanksinya

Ferdian - Senin, 10 November 2025 | 22:40 WIB
Viral rombongan pesepatu roda melenggang di tengah kemacetan kencdaraan. Ini aturan lalu lintasnya
Instagram @info_jabodetabek)
Viral rombongan pesepatu roda melenggang di tengah kemacetan kencdaraan. Ini aturan lalu lintasnya

Dalam Pasal 122 UU disebutkan, bahwa kendaraan tidak bermotor yang dimaksud, yakni:

a. Membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan berbahaya;

b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan

c. Menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Ketentuan ini diterapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki serta pengendara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, dan sepatu roda.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa