Dalam Pasal 122 UU disebutkan, bahwa kendaraan tidak bermotor yang dimaksud, yakni:
a. Membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan berbahaya;
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan
c. Menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Ketentuan ini diterapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki serta pengendara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, dan sepatu roda.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR