Sehari pelaku dapat mengumpulkan BBM bio dolar sebanyak 5-6 Jeriken.
BBM itu dijual seharga Rp 10.000 per liter.
Padahal, dari SPBU dia membeli seharga Rp 6.800 per liter.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai tertangkap tangan, pelaku sudah mengumpulkan dan menjual BBM sebanyak 21 KL.
Sedangkan, menurut keterangan pelaku, dia mulai melakukan kegiatan jual beli BBM Bio Solar sejak awal tahun 2025.
"Jika dikalkulasikan keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp 128 juta," ungkap Mirza. Saat ini penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti, truk, enam jeriken masing-masing berisi bio solar sebanyak 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, 174 liter Bio solar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR