GridOto.com - Sopir dan kernet truk tangki PT Elnusa Petrofin terancam hukuman pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Lantarna kedua pekerja di bawah naungan PT Elnusa Petrofin itu berani-beraninya mempermainkan 400 liter Solar dan Dexlite.
Penangkapan ini dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
"Dari keterangan FN dan LN, mereka menurunkan sekitar 400 liter bio solar dan dexlite untuk dijual seharga Rp 2 juta," kata Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono menukil Kompas.com.
"Saat diperiksa, segel tangki ditemukan dalam kondisi rusak,” jelasnya.
Pelaku berinisial FN sebagai sopir dan LN sebagai kernet ditangkap dini hari, (15/8/25) lalu setelah tertangkap basah menurunkan sebagian muatan BBM bersubsidi di sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Budi menjelaskan, truk tangki berkapasitas 24.000 liter itu seharusnya mendistribusikan BBM dari depo Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati Palembang ke SPBU.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Tangki Kena Denda Rp 60 Miliar, Imbas Aksi Merugikan di Rumah Makan
Namun pelaku justru terlebih dulu menyalahgunakan sebagian isi tangki.
Untuk mengelabui manajemen, FN melepaskan perangkat GPS dari tangki dan menyerahkannya kepada LN yang tetap berada di depo, sehingga posisi kendaraan tetap terbaca berada di Kertapati.
Setelah menurunkan BBM di lokasi tersebut, FN dan LN kembali bertemu untuk melanjutkan perjalanan menuju SPBU di kawasan Sukarami, Palembang.
Polisi sempat mengikuti truk tangki tersebut hingga akhirnya pengemudi berinisial FN berupaya melarikan diri saat tiba di SPBU 24.301.147 di Jalan Letjen Harun Sohar.
"Anggota kami langsung mengejar tersangka sekitar 300 meter, dilakukan pengejaran anggota kami berhasil mengamankan sopir berinisial FN," ujarnya.
Atas perbuatannya, FN dan LN dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dengan sanksi pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 100.000.000, serta Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR