GridOto.com - Truk Mitsubishi Fuso Tua dikadangin polisi usai jadi kendaraan pengangkut barang ilegal selama satu tahun terakhir.
Diketahui, truk tersebut digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
Kepala bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, PI membeli BBM di SPBU dalam Kota Bengkulu menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM, berkapasitas tanki 200 liter.
"Hasil pemeriksaan petugas UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) bahwa barang bukti kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan," kata Andy di Bengkulu, Jumat (7/11/2025) kemarin.
Meski tidak laik jalan, namun tersangka tetap menggunakannya.
Dengan barcode BBM bersubsidi dia mengisi bahan bakar untuk kendaraan tersebut.
"Data hasil pengecekan Pertamina melalui transaksi barcode kendaraan sebanyak 481 kali transaksi dengan total pembelian 42,8 KL," lanjutnya.
Baca Juga: Ford Everest Ganti Lambung Demi Timbun Solar, Bisa Bolak-balik SPBU Paka Cara Ini
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan mengatakan, setelah selesai melakukan pengisian PI pulang ke rumah.
"Kemudian BBM jenis bio solar yang ada dalam tanki kendaraan dikeluarkan menggunakan selang ke dalam jeriken kapasitas 30 liter untuk dijual kembali," kata Mirza.
Sehari pelaku dapat mengumpulkan BBM bio dolar sebanyak 5-6 Jeriken.
BBM itu dijual seharga Rp 10.000 per liter.
Padahal, dari SPBU dia membeli seharga Rp 6.800 per liter.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai tertangkap tangan, pelaku sudah mengumpulkan dan menjual BBM sebanyak 21 KL.
Sedangkan, menurut keterangan pelaku, dia mulai melakukan kegiatan jual beli BBM Bio Solar sejak awal tahun 2025.
"Jika dikalkulasikan keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp 128 juta," ungkap Mirza. Saat ini penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti, truk, enam jeriken masing-masing berisi bio solar sebanyak 30 liter, tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter, 174 liter Bio solar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR