GridOto.com - Transportasi publik di DKI Jakarta digratiskan khusus untuk pegawai swasta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.
Namun kebijakan ini hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa program subsidi ini diberikan khusus kepada pekerja yang telah terdaftar dan diverifikasi melalui KPJ.
Batas penghasilan yang berhak menerima manfaat ditetapkan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp 6,2 juta per bulan.
“Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Sesuai aturan tersebut, kategori karyawan swasta yang dimaksud adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar penghasilan 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin melansir Kompas.com (6/11/2025).
Syafrin menambahkan, fasilitas transportasi gratis ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila data pekerja masih tercatat aktif sebagai pemegang KPJ.
Pemerintah juga akan melakukan pembaruan data secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan bantuan transportasi publik tetap tepat sasaran.
Baca Juga: Tarif Asli Bus TransJakarta Sempat Sentuh Rp 21.500 di Tahun Segini, Simak Alasannya
“Selama pekerja masih terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, fasilitas ini tetap berlaku. Namun, setiap enam bulan akan ada pembaruan data agar subsidi tidak salah sasaran,” jelasnya.
Pegawai swasta sendiri menjadi salah satu dari 15 kelompok masyarakat yang berhak menggunakan layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans secara gratis melalui kartu khusus yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)yang pertama kali diluncurkan pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, dan kini diteruskan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono sebagai bentuk komitmen menjaga akses transportasi publik yang terjangkau bagi para pekerja di ibu kota.
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR