Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Transjakarta Sampai Mikrotrans Kini Digratiskan, Simak Syaratnya

Ferdian - Kamis, 6 November 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi armada bus TransJakarta
Instagram.com / pt_transjakarta
Ilustrasi armada bus TransJakarta

GridOto.com - Transportasi publik di DKI Jakarta digratiskan khusus untuk pegawai swasta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.

Namun kebijakan ini hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa program subsidi ini diberikan khusus kepada pekerja yang telah terdaftar dan diverifikasi melalui KPJ.

Batas penghasilan yang berhak menerima manfaat ditetapkan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp 6,2 juta per bulan.

“Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Sesuai aturan tersebut, kategori karyawan swasta yang dimaksud adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar penghasilan 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin melansir Kompas.com (6/11/2025).

Syafrin menambahkan, fasilitas transportasi gratis ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila data pekerja masih tercatat aktif sebagai pemegang KPJ.

Pemerintah juga akan melakukan pembaruan data secara berkala setiap enam bulan untuk memastikan bantuan transportasi publik tetap tepat sasaran.

Baca Juga: Tarif Asli Bus TransJakarta Sempat Sentuh Rp 21.500 di Tahun Segini, Simak Alasannya

“Selama pekerja masih terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, fasilitas ini tetap berlaku. Namun, setiap enam bulan akan ada pembaruan data agar subsidi tidak salah sasaran,” jelasnya.

Pegawai swasta sendiri menjadi salah satu dari 15 kelompok masyarakat yang berhak menggunakan layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans secara gratis melalui kartu khusus yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa