GridOto.com - Mobil yang dijadikan taksi online milik inisial S raib usai ditanyai tunggakan cicilan di parkiran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Namun tak butuh waktu lamu, biang lenyapnya mobil milik pengemudi taksi online tersebut menunduk terborgol.
Para perampasnya ternyata debt collector swasta alias tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun, (22/10/25) lalu.
Ketiga debt collector tersebut berinisial YA, DMK, dan CED
Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait mengatakan, peristiwa bermula korban berinisial S sedang mengantarkan jemaah umrah ke Bandara Soekarno-Hatta.
Saat korban memarkirkan mobil didatangi tiga pelaku yang menanyakan tunggakan cicilan.
"Saat S sedang memarkir kendarannya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak," kata Dicky dilansir dari Antara (4/11/25).
Baca Juga: Camkan Para Debt Collector, Sanksi Penjara Rampas Motor di Siang dan Malam Hari Selisih 3 Tahun
Kemudian, korban dibawa oleh para pelaku menuju kantor di Jakarta Selatan.
Namun saat di tengah jalan, tiga pelaku memaksa korban untuk turun dari mobil di pinggir Jalan Tanah Tinggi.
Kemudian korban kembali ke Bandara Soekarno Hatta dan langsung melapor ke Kepolisian.
"Laporan korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang," terang Dicky.
Atas laporan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku di wilayah Tangerang.
"Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan mobil yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama bagi pengguna jasa penerbangan.
Baca Juga: Lakukan Ini Kalau Mobil Dihadang Orang atau Debt Collector di Jalan
Sehingga, lanjutnya, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta langsung melakukan penindakan sebagai menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR