GridOto.com - Sanksi pidana penjara bagi aksi perampasan motor di siang dan malam hari ternyata berbeda.
Untuk para debt collector camkan baik-baik, selisih sanksi penjara-nya diketahui 3 tahun.
Polisi menegaskan, debt collector yang menarik kendaraan milik warga secara paksa di jalan raya dapat diproses secara pidana.
Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman penjara.
"Kalau udah motor dipaksa dibawa (debt collector), nah itu kan udah ada pidana," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin saat dikonfirmasi, (28/10/25) mengutip Kompas.com.
Ancaman atau intimidasi selama pemeriksaan kendaraan juga termasuk tindakan pidana.
"(Penarikan kendaraan) kalau juga udah ada ancaman, intimidasi, nah itu udah ada unsur pidananya, bisa diproses hukum," tambah Aang.
Baca Juga: Kata Polisi, Begini Tips Menghadapi Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan
Pernyataan ini muncul menyusul penangkapan tiga orang debt collector di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.