Kebijakan subsidi ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum untuk mengurangi kemacetan di wilayah Jabodetabek.
Namun, dengan beban subsidi yang semakin besar usai 20 tahun bertahan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memberi lampu hijau untuk penyesuaian tarif.
Melansir Kompas.com, tarif TransJakarta Rp 3.500 telah bertahan selama dua dekade tanpa penyesuaian. Pada awal beroperasi, 15 Januari 2004, tarif TransJakarta dipatok sebesar Rp 2.000.
Kemudian, berdasarkan SK Gubernur DKI No. 1912/2005, tarif tersebut naik menjadi Rp 3.500 pada 2005 dan tidak pernah berubah hingga kini.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelumnya telah mendesak Pemprov DKI untuk menyesuaikan tarif TransJakarta yang tidak pernah berubah sejak 2005.
Ketua DTKJ Haris Muhammadun dalam pertemuan dengan Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (28/4/2025), mengatakan bahwa DTKJ telah dua kali memberikan rekomendasi kenaikan tarif kepada pimpinan Jakarta di era sebelumnya.
Haris menjelaskan, hasil kajian mengenai Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) masyarakat menunjukkan bahwa warga siap menerima penyesuaian tarif.
Saat ini, tim teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama DTKJ tengah mendalami rencana tersebut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR