GridOto.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menguak persekongkolan jahat lintas pulau.
Dari pengungkapan, Polisi mengamankan 43 motor ber-STNK dan pelat nomor palsu.
Yakni sindikat pencurian motor lintas pulau Jawa-Sumatera.
Lima pelaku ditangkap, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran.
"Pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor antar Jawa dan Sumatera dan antar provinsi yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, dalam konferensi pers di kantornya, (7/10/25) mengutip Kompas.com.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan kehilangan motornya di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, (5/8/25).
Laporan tersebut dibuat ke Polres Metro Jakarta Utara sehari setelah kejadian, (6/8/25).
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
"Berdasarkan informasi dari korban dan juga masyarakat, kendaraan roda dua yang dicuri oleh pelaku tersebut diketahui keberadaannya," kata James.
Dari informasi yang dikumpulkan, Polisi menemukan motor korban berada di sebuah tempat ekspedisi pengiriman barang di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Tim Satreskrim pun segera bergerak ke lokasi untuk pengecekan.
"Pengecekan ke lokasi ekspedisi dan ditemukan bahwa benar kendaraan bermotor yang dicuri tersebut berada di ekspedisi tersebut beserta dengan empat kendaraan bermotor lainnya yang juga sedang berada di ekspedisi itu," ungkap James.
Di lokasi tersebut, Polisi menangkap lima tersangka berinisial R, Z, RS, S, dan L.
Mereka diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan pencurian motor lintas pulau ini.
Selain lima tersangka yang telah diamankan, Polisi juga mengidentifikasi dua pelaku lainnya berinisial N dan J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tipu Ketua RT Jadi Bengkel, Kontrakan di Ciracas Ternyata Gudang Motor-motor Haram
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, Polisi mengetahui motor hasil curian tersebut dikirim ke wilayah Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Pengembangan penyelidikan ke Jambi membuahkan hasil signifikan.
Aparat menemukan 38 motor hasil curian asal pulau Jawa yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
"Para pelaku yang berada di wilayah Muara Bungo Jambi yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO sebanyak lima orang," beber James.
Kelima orang yang diduga sebagai penadah motor curian tersebut saat ini masih buron.
Selain itu, Polisi juga mengungkapkan modus para pelaku mengirimkan motor curian tersebut secara aman dari pulau Jawa ke Sumatera.
James mengatakan, para pelaku bekerja sama dengan oknum petugas ekspedisi untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran
"Ada modus yang dilakukan petugas ekspedisi. Apabila tersangka mau kirim, maka menyiapkan STNK dan pelat palsu," ujar James.
STNK dan pelat palsu itu sengaja dibuat agar kendaraan hasil curian yang dikirim menggunakan truk ekspedisi bisa lolos pemeriksaan di pelabuhan.
Menurut James, pemeriksaan surat kendaraan dilakukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni sebelum kendaraan menyeberang dengan kapal laut sehingga pelaku menyiapkan dokumen palsu agar tidak terdeteksi.
Dengan cara itu, sindikat tersebut berhasil mengirim sekitar 38 motor hasil curian dari Jakarta ke Jambi melalui jasa ekspedisi.
Kini, 38 motor tersebut sudah kembali dibawa Polisi dari Jambi ke Polres Metro Jakarta Utara.
Selain itu, lima motor lainnya ditemukan di kantor ekspedisi di wikayah Cawang, Jakarta Timur.
Total ada 43 motor yang disita polisi dan delapan di antaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan STNK palsu dari tangan para pelaku.
"Ada 60 lembar STNK dan pelat nomor yang disita," ucap dia.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR