"Saat dalam perjalanan, F sengaja menjatuhkan identitas korban di jalan. Ketika korban menunduk mengambilnya, motor langsung dibawa kabur," beber Seto.
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah beraksi tujuh kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Kurang lebih sudah tujuh kali menurut pengakuan tersangka. Sudah diamankan dan dalam tahap penyidikan," tutur Seto.
Setelah menguasai motor korban, kendaraan dijual ke penadah.
Saat ini, Polisi masih menyelidiki dan mencari penadah hasil kejahatan ini.
Baca Juga: Meresahkan, Marak Begal Modus Jadi Polisi Cegat dan Akting Cek Surat-surat Motor di Makassar
Seto mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan motor kepada orang yang mengaku debt collector.
Jika diintimidasi, segera datangi Polsek atau pos Polisi terdekat.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Kelapa Gading dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas Seto.
Ia juga memastikan para pelaku tidak tergabung dalam kelompok besar, mereka selalu bertiga saat beraksi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR