Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Gadungan Dijambak Polisi, Mangkal di Kelapa Gading Incar Motor Pelajar dan Lansia

Irsyaad W - Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Tiga begal yang menyamar jadi debt collector saat menggasak motor korban dibekuk Polsek Kelapa Gading
Shinta Dwi Ayu/Kompas.com
Tiga begal yang menyamar jadi debt collector saat menggasak motor korban dibekuk Polsek Kelapa Gading

GridOto.com - Polisi dari Polsek Kelapa Gading berhasil menjambak tiga debt collector gadungan.

Mereka kerap mangkal di daerah flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk mengincar motor para pelajar dan lansia.

Yup, begal modus debt collector ini memang punya target khusus para golongan rentan.

Motor-motor yang berhasil direbut dari para korban lalu dilarikan dan dijual ke penadah.

Tiga pelaku berinisial I (23), YS (25), dan SGF (30) kerap berpura-pura menjadi mata elang untuk memudahkan menggasak motor korban.

"Berpura-pura dari pihak leasing dan meminta kunci motor yang smartkey di sekitaran flyover Kelapa Gading, Cempaka Putih," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, (1/10/25) mengutip Kompas.com.

Banyak korban menyerahkan motor secara sukarela karena pelaku mengaku dari pihak leasing.

Baca Juga: Waspada Begal Modus Debt Collector di Jakarta Timur, Yamaha NMAX Raib Dikepung Enam Orang

Konferensi Pers penangkapan komplotan begal modus debt collector yang kerap beraksi di flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara
Shinta Dwi Ayu/Kompas.com
Konferensi Pers penangkapan komplotan begal modus debt collector yang kerap beraksi di flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara

Para pelaku sengaja memilih korban yang dianggap rentan, seperti anak sekolah, pengendara yang sendirian, maupun lansia.

Menurut Seto, korban yang takut lebih mudah diintimidasi sehingga motor bisa dibawa kabur.

"Mereka lebih senang menyasar pengendara yang sedang sendiri agar mudah dibohongi dan tak berani melawan," tambah Seto.

Para pelaku mengaku, tak pernah menyasar korban yang berboncengan, karena takut aksi penipuannya terbongkar dan mendapat perlawanan.

Ketika melakukan aksi, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. I berperan sebagai joki motor, YS membuka percakapan dan meyakinkan korban bahwa motornya memiliki tunggakan cicilan.

Serta pelaku YS juga pura-pura mengajak korban ke kantor leasing untuk konfirmasi cicilan.

Pelaku lain, F, bertugas mengambil identitas atau barang korban seperti KTP, SIM, dan STNK.

Baca Juga: Martabat Polisi Dilecehkan Debt Collector, Mapolda Lampung Diobok-obok Demi Tahan Pajero Sport

Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran tunjukan barang bukti yang diamankan dari tiga begal modus debt collector yang beraksi di flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara
Shinta Dwi Ayu/Kompas.com
Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran tunjukan barang bukti yang diamankan dari tiga begal modus debt collector yang beraksi di flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara

"F pelaku berperan mengambil identitas korban atau barang milik korban, seperti KTP, SIM, hingga STNK," tutur Kiki.

Kemudian, ketika dalam perjalanan dan sampai di flyover Kelapa Gading atau Cempaka Putih, F sengaja pura-pura menjatuhkan identitas korban ke jalan.

"Saat dalam perjalanan, F sengaja menjatuhkan identitas korban di jalan. Ketika korban menunduk mengambilnya, motor langsung dibawa kabur," beber Seto.

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah beraksi tujuh kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

"Kurang lebih sudah tujuh kali menurut pengakuan tersangka. Sudah diamankan dan dalam tahap penyidikan," tutur Seto.

Setelah menguasai motor korban, kendaraan dijual ke penadah.

Saat ini, Polisi masih menyelidiki dan mencari penadah hasil kejahatan ini.

Baca Juga: Meresahkan, Marak Begal Modus Jadi Polisi Cegat dan Akting Cek Surat-surat Motor di Makassar

Seto mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan motor kepada orang yang mengaku debt collector.

Jika diintimidasi, segera datangi Polsek atau pos Polisi terdekat.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Kelapa Gading dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas Seto.

Ia juga memastikan para pelaku tidak tergabung dalam kelompok besar, mereka selalu bertiga saat beraksi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa