Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi Kalau Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Ferdian - Senin, 29 September 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan kalau kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," kata Andra melansir Kompas.com.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan supaya masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa khawatir terkena denda maupun tunggakan sebelumnya.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting berikut:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli

- KTP yang sesuai dengan nama tertera di STNK

- Kendaraan dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik (khusus pembayaran pajak lima tahunan)

Baca Juga: Simak 6 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Nomor 1 Lumayan Banget

Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak kendaraan, tanpa dikenai denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya selama masa program berlangsung.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan yang bersangkutan.

Kemudian, untuk cara cek besaran tagihan pajak kendaraan wilayah Tangerang dan wilayah lainnya di Banten lewat website info PKB Provinsi Banten, yakni https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Sebagai informasi, Program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat, antara lain:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)

- Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025

- Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa