Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Tentu Semua Paham, Ini Prosedur UJI KIR Pikap dan Double Cabin

Ferdian - Jumat, 26 September 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi Uji KIR
Tribunjogja.com / Istimewa
Ilustrasi Uji KIR

GridOto.com - Mobil barang seperti pikap dan double cabin wajib uji KIR setiap enam bulan sekali.

Saat Uji KIR, ada sederet pengujian yang dilakukan petiugas dan belum tentu semua pemilik mobil paham.

Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri mengatakan prosedur UJI KIR untuk pikap dan kabin ganda sama, terdiri dari uji persyaratan teknis dan uji laik jalan.

"Pertama ada namanya pengujian persyaratan teknis, itu pencocokan dan penyesuaian terhadap mobil, baik warna, ukuran, dimensi fungsi wiper, fungsi lampu, pengukuran bak dan lainnya, termasuk bangku tempat duduk," katanya melansir Kompas.com.

Dalam uji persyaratan teknis, termasuk pencocokan nomor polisi dan surat-surat lainnya.

"Kemudian terhadap sudah teregistrasi atau tidak," sambung Fatchuri.

Baca Juga: Waspada, Makin Banyak Mobil Pikap, Truk dan Bus Tanpa UJI KIR Berkeliaran di Jalan

Setelah lolos uji persyaratan teknis kemudian dilanjutkan uji laik jalan.

Pengujian ini lebih spesifik karena menggunakan alat ukur atau parameter untuk menentukan kelayakan bagian yang dites.

"Begitu sudah semuanya kemudian dilakukan pengujian laik jalan. Pengujian pakai alat ukur, kalau di pesyaratan teknis hanya nyalakan lampu sein kanan-kiri, di pengujian layak jalan diukur lagi instensitas lampunya. Diukur lagi lampu dekat dan jauh," katanya.

"Diuji rem sudah memenuhi syarat atau tidak, emisi memenuhi syarat ambang batas atau tidak karbon monoksidanya," ujarnya.

Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali, (27/02/23) lalu
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali, (27/02/23) lalu

Fatchuri mengatakan, pada uji laik jalan yang dinilai ialah ambang batas.

"Kemudian juga sikap roda, output kalau kita lakukan soopring dan balancing, dicek juga bagian kolong dan bawah, apakah ada oli yang bocor atau tidak, termasuk setir," terangnya.

"Termasuk klakson juga pakai alat ukur, misalkan paling rendah 96 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Ketika semuanya sudah memenuhi syarat baru dikeluarkan bukti uji elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Anomali, Semenjak Gratis Banyak Pemilik Mobil Pikap, Bus dan Truk Justru Enggan Uji KIR

Lebih lanjut, Fatchuri mengatakan prosedur uji KIR cukup mudah karena sekarang sudah serba elektronik.

"Prosesnya sangat mudah dan posisi saat ini sudah menggunakan bukti uji elektronik atau smart card," ujar Fatchuri, akhir pekan lalu.

"Jadi semuanya sudah terintegrasi dengan kabupaten kota, dan sudah menerapkan pendaftaran online. Jadi tinggal tentukan hari dan jadwal," ujarnya.

Fathcuri mengatakan, lama pengujian untuk uji KIR hanya setengah jam atau 30 menit.

"Uji KIR cuma 30 menit. Karena pendaftaran sudah online, jadi datang tinggal pemeriksaan kendaraan saja, fisiknya," katanya.

"Jadi kalau dulu ngantrenya yang di loket maka sekarang mengantrenya di online, datang tinggal antre buat pemeriksaan. Tinggal verifkasi buat pemeriksaan," ujar Fathcuri.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa