"Diuji rem sudah memenuhi syarat atau tidak, emisi memenuhi syarat ambang batas atau tidak karbon monoksidanya," ujarnya.
Fatchuri mengatakan, pada uji laik jalan yang dinilai ialah ambang batas.
"Kemudian juga sikap roda, output kalau kita lakukan soopring dan balancing, dicek juga bagian kolong dan bawah, apakah ada oli yang bocor atau tidak, termasuk setir," terangnya.
"Termasuk klakson juga pakai alat ukur, misalkan paling rendah 96 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Ketika semuanya sudah memenuhi syarat baru dikeluarkan bukti uji elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Anomali, Semenjak Gratis Banyak Pemilik Mobil Pikap, Bus dan Truk Justru Enggan Uji KIR
Lebih lanjut, Fatchuri mengatakan prosedur uji KIR cukup mudah karena sekarang sudah serba elektronik.
"Prosesnya sangat mudah dan posisi saat ini sudah menggunakan bukti uji elektronik atau smart card," ujar Fatchuri, akhir pekan lalu.
"Jadi semuanya sudah terintegrasi dengan kabupaten kota, dan sudah menerapkan pendaftaran online. Jadi tinggal tentukan hari dan jadwal," ujarnya.
Fathcuri mengatakan, lama pengujian untuk uji KIR hanya setengah jam atau 30 menit.
"Uji KIR cuma 30 menit. Karena pendaftaran sudah online, jadi datang tinggal pemeriksaan kendaraan saja, fisiknya," katanya.
"Jadi kalau dulu ngantrenya yang di loket maka sekarang mengantrenya di online, datang tinggal antre buat pemeriksaan. Tinggal verifkasi buat pemeriksaan," ujar Fathcuri.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR