2. Lampu isyarat warna merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, rescue, palang merah, dan jenazah
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baru-baru ini, penggunaan sirene dan rotator mendapat sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Gerakan protes masyarakat "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial pun menggema, disuarakan oleh warga pengguna jalan yang terganggu dengan sinar warna biru yang menyilaukan dan suara yang dinilai arogan.
Masyarakat resah dengan pengawalan pejabat yang dilakukan polisi yang meminta akses khusus di jalanan macet dengan menyalakan sirine dan rotator.
Netizen menilai cukuplah ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan serupa lainnya yang menggunakan sirine dan rotator karena dinilai memang dalam kondisi emergensi, bukan pengawalan pejabat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR