GridOto.com - Strobo dan sirene kini marak dipakai secara ilegal oleh warga sipil.
Padahal secara aturan hanya boleh dipakai oleh ambulans, pemadam kebakaran dan petugas yang memiliki kewenangan mengawal.
Melihat banyak juga warga sipil yang menggunakan strobo dan sirene ilegal, pihak kepolisian belum akan melakukan penindakan tilang.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap alasan belum beri penindakan tersebut.
"Kami tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengimbau agar supaya mari kita jaga ketertiban bersama-sama," kata Agus ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, (22/9/25) mengutip Kompas.com.
"Tetapi kami mengimbau kesadaran pribadi untuk kepentingan kita bersama. Oke, setuju?" ujarnya.
Sejauh ini pengawalan oleh polisi lalu lintas (Polantas) menggunakan strobo dan sirene pun telah dihentikan.
Baca Juga: Sorry Manusia Sok Penting, Gerakan Sipil Tolak Sirene dan Strobo Mulai Gencar di Jalan
Menurut Agus, Polantas tidak akan mengedepankan penegakan hukum dalam menangani tindakan-tindakan yang dinilai tidak baik oleh masyarakat dalam lalu lintas.
Jenderal Polisi bintang dua itu mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi aturan penggunaan strobo dan sirene.
Korlantas Polri bahkan akan meminta masukan dari pakar untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib.
"Kami juga akan melibatkan masyarakat, kami akan melibatkan pakar untuk berdiskusi," tutur Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga menerima laporan terkait penggunaan strobo dan sirene setiap saat.
Pihaknya mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk suara generasi Z yang mengeluhkan penggunaan perangkat tersebut di jalanan.
"Jadi kami tahu itu dan kami akan melakukan evaluasi," kata Agus.
"Dan kami mengimbau dengan rendah hati agar supaya masyarakat juga ikut tertib bersama-sama," tambahnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR