Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

Irsyaad W - Senin, 22 September 2025 | 08:00 WIB
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan
Kolase GridOto
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan

GridOto.com - Kini pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki syarat baru.

Yaitu wajib menyertakan bukti jadi peserta BPJS Kesehatan.

Syarat administrasi baru dalam penerbitan SIM ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a.

Adapun bunyi Pasal 9 ayat (1) yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Lalu, bagaimana jika pemohon SIM belum memiliki BPJS Kesehatan, apakah pengurusan SIM ditolak?

Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, sebenarnya, ketentuan ini masih dalam tahap imbauan bagi masyarakat agar memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM.

"Tahap imbauan untuk mendaftar. Tapi khusus warga Surakarta itu hampir 99 persen sudah punya, tinggal beberapa warga, mungkin kalau hanya 0,1 persen kan berarti hanya tinggal beberapa," ucap Timbul saat ditemui baru-baru ini, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jasa Raharja Lepas Tangan, Ini Syarat Biaya Berobat Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan 

Presiden Jokowi perpanjang SIM di bus layanan keliling di Bogor (24/3/2018)
IG @polisi_indonesia
Presiden Jokowi perpanjang SIM di bus layanan keliling di Bogor (24/3/2018)

"Tapi yang datang ke sini (urus SIM), walaupun pemohon itu tidak bisa menunjukkan kartu, bukan berarti tidak ikut. Pasti nanti kami cek di komputer yang difasilitasi oleh pihak BPJS, biasanya sudah terdaftar dan misalkan belum punya kita tetap urus pembuatan atau perpanjangan SIM nya," terang Timbul.

Jadi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tetap bisa mengurus permohonan SIM di Satpas.

"Tetap kita urus, tapi saya suruh menyelesaikan untuk tahapnya, tapi nanti sebelum memasuki cetak SIM kami imbau untuk mendaftar. Jadi hanya sampai mendaftar saja tidak sampai bayar BPJS bagi yang belum punya," ucapnya.

Jadi meski kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat mengurus permohonan di Satpas atau layanan keliling.

Sementara itu, bagi pemohon penerbitan SIM yang belum memiliki BPJS perlu menyiapkan NIK, KK, email, nomor ponsel aktif dan nomor rekening bank untuk mengurusnya.

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes

2. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta Baru'

3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian beri centang pada kotak 'saya setuju', lalu klik 'Selanjutnya'

4. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode captcha. Klik 'proses'

5. Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik 'Lanjut' untuk mulai mendaftar

6. Klik 'Tambah', lalu lengkapi data diri secara pada formulir yang tersedia, klik 'Simpan'

7. Isi kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, klik 'Selanjutnya'.

8. Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak 'Saya setuju', lalu klik 'Selanjutnya'

9. Anda dapat melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran sesuai metode pilihan

10. Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

11. Setelah seluruh proses selesai, Anda sudah resmi resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa