Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anggota Polantas Kupang Dipecat Tidak Hormat, Tilang Siswi SMK Sembari Lakukan Pelecehan

Irsyaad W - Jumat, 19 September 2025 | 10:30 WIB
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Satlantas Polres Kupang Kota, Briptu Muhammad Risky digelar melalui upacara 'In Absentia' di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/25)
Dok. Polres Kupang Kota
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Satlantas Polres Kupang Kota, Briptu Muhammad Risky digelar melalui upacara 'In Absentia' di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/25)

GridOto.com - Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat dengan tidak hormat.

Yaitu Briptu Muhammad Risky yang melakukan pelanggaran saat menilang Siswi SMK sembari lakukan pelecehan.

Pemecatan digelar melalui upacara 'In Absentia' di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, (17/9/25).

"Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dikutip dari Kompas.com.

Menurut Djoko, upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dia menyebut, Briptu Muhammad Risky dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan tindak pidana.

"Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Djoko.

Baca Juga: Puas, Anggota Polantas Briptu MR Dipecat Tidak Hormat Karena Kasus Tilang Siswi SMK

Dia meminta seluruh personel Polresta Kupang Kota agar menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga.

Dia berpesan agar anggota Polri tidak bermain-main dengan disiplin, mengkhianati sumpah jabatan, dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

Untuk diketahui, Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri berdasarkan Keputusan Kapolda NTT nomor KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 205.

Diketahui, korban pelecehan seksual Briptu Muhammad Risky adalah GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa