Kriteria tersebut mencakup laporan kinerja, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Selain itu, penilaian juga akan mempertimbangkan besar serapan masyarakat Jawa Tengah terhadap perusahaan tersebut.
"Dari 15 kriteria yang ada nanti, kemudian dilakukan pembobotan untuk kemudian ditentukan dapat 10 persen, 20 persen, atau 50 persen," jelasnya.
Danang memastikan insentif ini sudah mulai berjalan dan akan semakin digencarkan sosialisasinya pada event GIIAS di Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang akan berlangsung pada 24-28 September 2025.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi motor pembangunan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: Awas Ditipu Oknum, Biaya Balik Nama Kendaraan Sekarang Resmi Nol Rupiah
"Sehingga enggak apa-apa pendapatan itu berkurang, asalkan memang secara riil memberikan kontribusi buat pembangunan. Kalau memang perusahaan itu mengerjakan 100% tenaga kerja Jawa Tengah, artinya kontribusinya kan tinggi," tuturnya.
Selain untuk pembelian kendaraan baru, mutasi kendaraan dari luar Jateng juga akan mendapatkan diskon BBNKB.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR