Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.
Sedangkan, rambu penunjuk berwarna dasar hijau merupakan papan petunjuk.
Berdasarkan pasal 20, palang ini memiliki detail warna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih.
Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju.
Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR