Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sedikit yang Paham, Ini Bedanya Papan Penunjuk Tol Warna Hijau dan Biru

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.
Dok. PT Marga Harjaya Infrastruktur
Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.

Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.

Sedangkan, rambu penunjuk berwarna dasar hijau merupakan papan petunjuk.

Berdasarkan pasal 20, palang ini memiliki detail warna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih.

Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju.

Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa