Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sedikit yang Paham, Ini Bedanya Papan Penunjuk Tol Warna Hijau dan Biru

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.
Dok. PT Marga Harjaya Infrastruktur
Ilustrasi papan penunjuk jalan berlatar warna hijau.

GridOto.com - Kalian pasti sudah tak asing lagi dengan beragam rambu petunjuk arah yang ada di jalan tol.

Umumnya, rambu penunjuk arah tersebut puya dua warna dasar yakni hijau dan biru.

Lalu kira-kira apa perbedaan antara kedua rambu penunjuk arah tersebut?

Terkat rambu ini sebenanya sudah tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Untuk palang penunjuk berwarna dasar biru, dengan detail garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih, itu merupakan palang perintah.

Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui lajur atau jalur yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.

Sebagai contoh, palang biru bertuliskan “Surabaya” dengan posisi paling kanan, artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya harus mengambil lajur kanan.

Baca Juga: Tahun 2026 Pemerintah Cuma Bangun 28 Kilometer, Ini Daftar 10 Proyek Jalan Tol Prioritas

Ilustrasi papan penunjuk jalan tol
Istimewa
Ilustrasi papan penunjuk jalan tol

Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa