Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbitkan Surat Edaran Baru, Dedi Mulyadi Dicari Perajin dan Penjual Knalpot Minta Kejelasan

Irsyaad W - Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Ilustrasu knalpot aftermarket
Motorplus/ Erwan
Ilustrasu knalpot aftermarket

Indra menyampaikan, industri knalpot aftermarket didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh tanpa kejelasan payung hukum dan solusi transisi, maka dampaknya bisa sangat merugikan sektor tersebut.

"Iya. Ini akan membunuh UMKM, sebab knalpot aftermarket UMKM itu banyak sekali. Kalau ditotal bisa (yang terlibat) puluhan ribu produsen. Sebab kekosongan undang-undang," ujar Indra, (28/8/25) menukil Kompas.com.

Indra menjelaskan, sebagian besar anggota AKSI sebenarnya sudah menyesuaikan standar kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, belum semua produsen knalpot tergabung dalam asosiasi atau memahami ketentuan teknis yang berlaku.

"Sebetulnya, untuk anggota AKSI, itu sudah menyesuaikan standar kebisingan yang dikeluarkan pemerintah. Cuma kan ini belum semua produsen knalpot anggota AKSI," ucapnya.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Syarat Pasang Knalpot Racing di Motor Supaya Tenaga Terdongkrak

Knalpot aftermarket di Malaysia dites menggunakan dB meter
facebook.com/jsptkedah
Knalpot aftermarket di Malaysia dites menggunakan dB meter

Sebagai info, aturan terkait knalpot diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini menyebutkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal ini knalpot, dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, regulasi teknis mengenai ambang batas kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang Sedang Diproduksi.

Batas kebisingan yang ditentukan dalam aturan tersebut antara lain:

1. Motor dengan kapasitas di bawah 80 cc: maksimal 77 dB

2. Motor 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB

3. Motor di atas 175 cc: maksimal 83 dB.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa